About Us

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-80823.AH.01.02 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3, PT Sucofindo (Persero) melakukan usaha dibidang Jasa Survey dan Inspeksi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saling kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan Terbatas.

PROSEDUR